• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 24 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Organisasi

Ribuan Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Gelar Demo

"Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Gelar Demo di Sidoarjo, Tuntut Pengembalian Hak Kepemilikan Lahan Tambak Oso"

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
11 Februari 2025
di Organisasi
Reading Time: 3 mins read
0
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Sidoarjo – Ribuan orang perwakilan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, memenuhi lahan seluas 98.468 M2 di RT. 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo. Mereka dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Untuk melakukan aksi demo menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, Senin (10/02/2025).

Ribuan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menuntut Kejari Sidoarjo, dengan menggelar demo perkara status kepemilikan tanah / M9

Polemik Status Lahan, memicu aksi demo. Total 1.100 pendemo berkumpul di Tambak Oso, pada sekitar pukul 09.00 bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Untuk menyuarakan beragam tuntutan.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

8 Juli 2025

Laporan Miras Awak Media Ditolak, Kapolsek Porong Beri Teguran ke Kanit Reskrim

3 Juli 2025

Ribuan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menggelar demo perkara status kepemilikan tanah / M9

Salah satu Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Andi Fajar Yulianto menegaskan, bahwa tuntutan didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda., yang telah Incrakht.

Selain itu, terdapat pula putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).

“Bukti hukum dengan terang benderang, ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Menurut Fajar, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225 Miliar, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir, untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah, hal ini sama sekali tidak disadari. Untuk menyempurnakan perbuatannya, maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut,” jelasnya.

Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo.

Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli.

Selanjutnya, terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tanah tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba, SHM disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo 873/PID/2021, jo Putusan MAMARNo. 32 K/Pid/2022, jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).

Dimana salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2.

Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.

Sementara itu, saat para pendemo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyuarakan beberapa tuntutan.

“Kami datang kesini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucap Andi Fajar Yulianto.

Ada tiga poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, antara lain :

Pertama, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena Bukti Perkara Pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan dari sebuah peristiwa hukum yang senyatanya. Bukti hukum peralihan hak atas tanah Tambak Oso ternyata terjadi akibat perbuatan tipu-tipu.

Kedua, pendemo meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalankan dan melaksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht) dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yang berhak yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Ketiga, menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktek-praktek mafia tanah yang menjamur selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.

Andi Fajar Yulianto juga menegaskan, agar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Keberanian Bapak Kajari untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan tiga sertifikat, kepada yang berhak. Sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal dan tidak perlu takut, kami ada di belakang Bapak Kajari. Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Bapak Kajari, maka kami akan datang kembali dengan massa 10-20 kali lipat dari yang hadir sekarang,” pungkas Andi Fajar Yulianto.

(Redho)

Baca Juga: Ketua DPRD LubuklinggauPimpin Rapat 15 Raperda Masuk Propemperda 2025

Tags: AksiDemoAliansiAntiMafiaTanahHukumKasusHukumKejaksaanNegeriMafiaTanahPengadilanNegeriSertifikatTanahSidoarjoTanahSengketa

Rellated Post

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil –Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah...

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Tanah Datar - Untuk memperkuat Ideologi Pancasila...

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Waykanan - TBM Al-hikmah Kampung BanjarBaru,Kecamatan...

Tgk Ahmada MZ Salurkan Empati dan Asa bagi Santri Darul Falah Az-Zamzamiyah Pasca Kebakaran

Tgk Ahmada MZ Salurkan Empati dan Asa bagi Santri Darul Falah Az-Zamzamiyah Pasca Kebakaran

oleh Eka Gunawan
19 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil -Anggota DPD RI Aceh, Tgk....

Load More
Next Post

Polsek Waru Berhasil Tangkap Buronan Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga
Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In