Media-Inspirasi, Gunungsitoli – Sat Narkoba Polres Nias kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan berhasil menangkap dua pengedar sabu di Kota Gunungsitoli. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias, yang akhirnya membuahkan hasil pada Kamis malam (30 Januari 2025) hingga Jumat dini hari (31 Januari 2025) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, MH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari pengintaian dan penyelidikan yang mendalam terhadap peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, O. F. Z (36), seorang warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung No. 19, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0.11 gram beserta sebuah ponsel Oppo A38 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam proses interogasi, O.F.Z. mengarah pada seorang pemasok, E. L. L.T. (29), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Komplek Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli. Berdasarkan pengembangan informasi, tim Sat Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap E. L. L.T. pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y27s warna coklat. Saat diinterogasi, E. L. L.T. mengakui telah menjual narkoba kepada O.F.Z.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nias menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang beroperasi di wilayah Nias. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat.
(Arisman Gea)