Media-inspirasi,Tanah datar
Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda berinisial R (21) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2) di rumah pelaku, yang terletak di dekat warung tempat kejahatan tersebut terjadi. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian beberapa kali di tempat yang sama.
“Aksi curat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka, dan aksi terakhir pada tanggal 2 Februari tertangkap kamera pengintai,” kata Surya.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejak tahun 2023, untuk kerugian korban saat ini diperkirakan Rp 5 juta. Modus operandi pelaku adalah merusak kunci warung menggunakan linggis.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 2 unit velg motor, knalpot, scop motor standar, ban motor, dan scop warna silver. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Hms/Anto)