Media-Inspirasi, Cirebon – Berawal pada hari senin tanggal 10 pebruari 2025, kami dari PWCR melakukan klarifikasi pada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul terkait tanda tangan Ketua BPD terkait berita acara pemanfaatan lahan tanah titisara desa yang digunakan untuk usaha toko baja ringan atas nama Edi Purnomo. Setelah diklarifikasi teryata Ketua BPD tidak merasa bahwa tanda tangan tersebut dalam berita acara sewa tanah titisara tersebut miliknya, ini yang membuat seluruh anggota BPD geram dan merasa produk hukumnya BPD dipalsukan.
Kuwu (Kepala Desa )Wanasaba Kidul beserta sekdes diduga bekerja sama dalam memalsukan berita acara sewa tanah titisara dalam waktu 10 tahun.
Atas dasar itu, seluruh anggota dan Ketua BPD bersepakat untuk bermusyawarah dengan Kuwu (kepala desa)dan Sekdes di Balai Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang teragendakan pada hari jum,at tanggal 14-2-2025 pukul 13.00 Wib akan ada pertemuan antara BPD dengan Sekretaris Desa(Sekdes) Wanasaba kidul terkait klarifikasi adanya dugaan pemalsuan tandatangan ketua BPD beserta kop surat yang dilakukan oleh seorang Sekdes Desa Wanasaba Kidul.
Namun sesampainya di desa dijawab oleh sekdes bernama Mastur bahwa kami bersama Kuwu akan ada pemanggilan dari unitTipikor Polresta Cirebon tetapi awak media bersama jubir PWCR masih menunggu sampai pukul 16.00 Wib tidak juga keluar dari ruangan tersebut
Padahal Sekdes tersebut, masih ada diruangan bersama Camat Talun.Alasan ini untuk menghindari awak media
Masto argandhi jubir PWCR mengatakan bahwa tidak elok dan tidak pantas dari seorang Sekdes Desa Wanasaba kidul yang selalu menghindar dari kejaran BPD serta masyarakat yang terus menerus minta klarifikasi atas perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini tentang dugaan pemalsuan Berita acara dan pemalsuan tandatangan Ketua BPD dalam surat sewa tanah kas desa atau tanah titisara desa
Menurutnya, penolakan yang disertai dengan kebohongan ini yang dilakukan oleh Sekdes terhadap BPD dalam permintaan klarifikasi merupakan tindakan yang memalukan dan tidak pantas
” Klarifikasi ini sangat penting karena menyangkut pemalsuan dokumen, ” Tegasnya
Yang namanya BPD, kata Jubir PWCR Masto Argandhi merupakan lembaga desa yang mempunyai SK dari Bupati, karena BPD juga merupakan kepanjangan daripada Bupati, Gubernur dan kemendes
” Jadi dokumen yang diterbitkan oleh BPD adalah dokumen negara, dan pemalsuan dokumen negara jelas tindak pidana perbuatan melawan hukum” Ujar Masto
Sementara Endi, selaku perwakilan dari Aliansi masyarakat Desa Wanasaba Kidul mengatakan bahwa Sekretaris Desa Wanasaba Kidul mengakui perbuatanya dalam memalsukan tanda tangan ketua BPD atas berita acara sewa tanah titisara Desa Wanasaba kidul, pada saat ketua BPD mengkonfirmasi Sekdes lewat telepon
Dalam percakapan antara Ketua BPD dengan Sekdes ” Pa Sekdes mana yang dahulu yang ditandatangani saya? Pa Sekdes menjawab ada pada pa Kuwu Umaya, dan Ketua BPD menanyakan lagi pada Sekdes, saya tidak merasa tanda tangan didalam berita acara tersebut, siapa yang tanda tangan? Saya pak jawab Sekdes, Ketua BPD kembali menanyakan kenapa anda berani menanda tangani ? Saya ditekan sama pa Kuwu
Dari hasil percakapan antara Ketua BPD dan Sekdes kami nilai bahwa perbuatan Kuwu dengan Sekdes tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan Ketua BPD artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kuwu dengan Sekretaris Desa Wanasaba kidul.
(Eka/*)