Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Warga resah akibat seringnya hewan ternak kerbau, Sapi berkeliaran di jalan raya lintas Rimo-Singkil, biasa disebut perumahan Security perkebunan PT PLB ASTRA AGRO LESTARI.
Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
Pantauan media ini dilokasi, ternak Kerbau maupun Sapi sering membuat pengendara jadi korban laka lantas pada malam hari.
Kawanan kerbau kerap berhenti dijalan hingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Sepekan terkhir bulan Februari tahun 2025 ini dua pengendara sepeda motor (Sepmor) jadi korban hewan peliharaan yang tidak diketahui siapa pemilik nya.
Alpan seorang warga Kota Subulussalam jadi korban, pada saat ia melintas di jalan menuju singkil babak belur dan harus dirawat, Minggu (09/02) sekira pukul 02:54 WIB dini hari.
Parahnya lagi sepeda motor yang dikendarai Alpan rusak berat hingga membuatnya mengeluarkan uang pribadi, sebap pemilik kerbau tidak diketahui.
Sebelumnya, di sekitar lokasi yang sama, seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMX nomor polisi BL. 5421 RW jadi korban kawanan kerbau yang menumpuk dijalan raya, Rabu (29/01).
Akibat dari tragedi itu, Sianto nama panggilan, terpaksa dilarikan ke RSUD Aceh Singkil karena membutuhkan perawatan serius dari medis.
Selain merogoh goceh pribadi untuk biaya pengobatan ia juga harus menanggung biaya perbaikan kendaraan roda dua miliknya karena rusak parah nyaris tidak dapat digunakan.
Berkaca dari kedua kejadian itu, Masyarakat minta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Singkil untuk melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan/Ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH (Ahmad Yani.SH), saat di konfirmasi via Whatsap, Senin (10/02), ia mengatakan bukan merupakan ranah tugas dan wewenang nya.
Itu bukan tugas dan wewenang kami.
“Karena Wilayah Ibu Kota Kabupaten tidak sampai ke Kecamatan Singkil Utara, sesuai Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2003, ” Ucap Ahmad Yani.
Bahkan ada peraturan baru, Surat Edaran Bupati terkait Pemeliharaan Hewan ternak, Namun belum sempat saya pelajari, ” imbuh kasatpol PP itu.
Ditambahkannya, bahwa pernah orang Lantas menyampaikan ke saya tentang hewan ternak yang berkeliaran itu, tapi setelah saya jelaskan tentang kewenangan kami, Pihak lantas memaklumi, ” Ungkapnya.
Untuk lebih jelas, coba berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Singkil Utara, “tutup Ahmat Yani.
(Rahman Pohan)