Media-Inspirasi, Makassar – Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, berujung ricuh setelah massa aksi melakukan unjuk rasa menolak pelaksanaan eksekusi. Eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Aksi ini berlangsung pada Kamis (13/2/2025) ini diwarnai bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian. Sebanyak dua orang yang merupakan pemilik ruko diamankan polisi, lantaran bertahan di lahan
“Diamankan, karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” sebut Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto.
Mulanya, massa memulai aksi sejak pukul 06.30 Wita bermaksud menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan. Massa kemudian memblokade separuh ruas jalan AP Pettarani dengan membakar ban di tengah jalan.
Akses jalan sempat dialihkan lantaran terjadi kemacetan panjang. Bentrok terjadi saat polisi di lokasi mencoba membubarkan massa yang menutup jalan dengan menyemprot menggunakan water cannon.
Massa melempar batu ke arah petugas. “Ya wajar. Lempar-lemparan. Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” ungkap Darminto.
Darminto mengungkap Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Personel itu gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulsel.
Sementara itu, salah satu pemilik ruko, Rahman Busro, mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai tiga yang dibeli oleh orang tuanya bernama H Muhammad Isra sejak 2007 lalu. Dia menegaskan bakal melakukan langkah hukum atas lima ruko miliknya yang ikut dieksekusi.
“Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan ekseskusi. Saya juga akan menghadap ke Dewan dan kepada Presiden Prabowo untuk membantu rakyatnya ini,” tuturnya.
Perlu diketahui, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Sebelumnya, PN Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni obyek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan. “Kami berharap para penghuni obyek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa,” tegasnya Panitera PN Makassar Sapta Putra.(*)
(Irwandi)