Media-Inspirasi, Cirebon – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Cirebon. Setelah sebelumnya kasus serupa terungkap di SMAN 7 Kota Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, kini dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMPN 7 Kota Cirebon. Seorang orang tua siswa mengungkapkan bahwa dana PIP anaknya dipotong Rp50.000 dengan dalih administrasi. Uang tersebut diduga disetorkan kepada salah satu pengurus sekolah berinisial YN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa sebesar Rp750.000 dicairkan secara bertahap. Pada pencairan pertama, siswa menerima Rp375.000, tetapi diwajibkan menyetorkan Rp50.000 kepada pengurus sekolah dengan alasan administrasi. Ironisnya, potongan serupa juga direncanakan akan diberlakukan pada pencairan tahap kedua. Lebih mencengangkan lagi, salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa uang dari hasil pencairan PIP yang telah dipotong itu langsung digunakan untuk menyicil biaya study tour ke Yogyakarta yang dijadwalkan pada 19–21 Februari 2025 dengan total biaya Rp1.250.000 per siswa.
Saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025), Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Cirebon, Dra. Euis Sulastri, M.Pd, membantah bahwa pemotongan tersebut merupakan pungli. Menurutnya, dana Rp50.000 yang diambil dari pencairan PIP adalah bentuk tabungan yang bisa diambil siswa kapan saja. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan orang tua siswa yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tabungan tersebut. Kepala sekolah beralasan bahwa tabungan itu bertujuan agar dana PIP tidak disalahgunakan oleh orang tua siswa untuk keperluan di luar pendidikan dan bisa membantu siswa yang memiliki tunggakan sekolah. Selain itu, ia juga menyebut bahwa tabungan ini dibuat agar siswa penerima PIP bisa merasakan manfaat dari dana yang diberikan, meskipun digunakan untuk keperluan lainnya.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan lebih banyak kejanggalan. Dana PIP yang dicairkan pada Jumat (7/2/2025) dan telah dipotong Rp50.000, yang diklaim sebagai tabungan, tiba-tiba dikembalikan kepada siswa pada Senin (10/2/2025), tepat setelah pihak sekolah dikonfirmasi oleh awak media. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang tua siswa. Kejanggalan semakin mencuat ketika buku tabungan yang ditunjukkan kepada wartawan terlihat masih baru dan hanya dibuat untuk siswa penerima PIP. Jika kebijakan menabung di sekolah memang diterapkan demi kebaikan siswa, kenapa dikembalikan secara mendadak setelah ada temuan dan dimintai konfirmasi oleh beberapa awak media kepada pihak sekolah ( kepsek )
Dugaan penyimpangan semakin mencurigakan ketika Kepala Sekolah Dra. Euis Sulastri, M.Pd, justru mengancam akan melaporkan wartawan ke polisi dengan tuduhan pemerasan jika berita ini dipublikasikan. Padahal, wartawan memiliki bukti berupa rekaman suara percakapan dengan kepala sekolah serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang sama sekali tidak menunjukkan adanya unsur pemerasan. Sebagai pejabat publik, kepala sekolah seharusnya bersikap transparan dalam menjelaskan penggunaan dana PIP, bukan malah mengancam wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai sosial kontrol di masyarakat dan oleh dilindungi undang-undang. Jika memang tidak ada penyelewengan, mengapa kepala sekolah merasa perlu mengancam wartawan yang hanya meminta klarifikasi?
Atas sikap kepala sekolah yang dinilai arogan dan mengintimidasi wartawan, sejumlah jurnalis dari berbagai media berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, serta Wali Kota Cirebon guna meminta kejelasan dan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dana PIP dan sikap dari kepala sekolah SMPN 7 Kota Cirebon. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa.
[ Eka/TIM ]