Media-Inspirasi, Prabumulih – Al Fajri (26), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh tim Operasional Satreskrim Polres Prabumulih pada Minggu (2/2/2025) malam. Ia ditangkap setelah terbukti menggadaikan mobil rental milik Budi Agustomi, seorang warga setempat.
Penangkapan Fajri terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman temannya yang terletak di Jalan RA Kartini, Gang Anggrek, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG 1446 W yang telah digadaikan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan Budi Agustomi (43) pada Sabtu (1/2/2025). Dalam laporannya, Budi menjelaskan bahwa Fajri datang untuk menyewa mobil miliknya dengan kesepakatan tarif Rp 400.000 per hari untuk lima hari, sehingga total pembayaran menjadi Rp 1,2 juta. Namun, setelah masa sewa berakhir, Fajri tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak dapat dihubungi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi tersangka. “Setelah pelaku ditemukan, dia menunjukkan tempat di mana mobil itu digadaikan,” ujar Kasat Reskrim.
Fajri kini telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi melanjutkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.