Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Pemantauan Forum Mahasiswa Aceh Singkil hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Singkil bersama masyarakat dan perusahaan PT Nafasindo di Gedung DPRK pada hari kamis 20 februari 2025 lalu,terkait permasalahan plasma dan izin Hasil Guna Usaha (HGU)
Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) menilai ini harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil atas rekomendasi yang di buat oleh DPRK,agar secepatnya di tuntaskan oleh perusahaan melakukan kewajibannya membangun kebun plasma masyarakat.
Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad Fadil Lauser Melayu,selaku Ketua Formas meyakini hingga saat ini PT Nafasindo belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari wilayah HGU yang dikuasai,ungkap Fadil pada Sabtu (22/02/2025).
Menurutnya sebelum diterbitkannya Izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 3007 hektar, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengambilan hasil produksi di area tersebut.
Pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,merujuk pada Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan bahwa setiap perusahaan harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen.
“Kami mengkritisi atas sikap pihak perwakilan PT Nafasindo yang dinilai belum mampu memberikan kepastian serta solusi atas permasalahan yang ada,”kata Fadil
“Kita dari elemen mahasiswa menyatakan keseriusannya akan menyurati Kementerian ATR/BPN di Jakarta sebagai langkah untuk mendesak penegakan aturan dan penyelesaian segera isu HGU ini sekaligus mendesak agar turun langsung kelapangan.
Fadil Leuser menambahkan,isu permasalahan Izin HGU di PT Nafasindo Aceh Singkil ini menuai perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan hak atas lahan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masyarakat menantikan respons konkret dari pihak Kementerian ATR/BPN serta PT Nafasindo guna mengatasi persoalan yang tengah berlangsung,tutup Fadil.
(Maksum)