Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Diduga biaya pembuatan sertifikat kebun badan usaha milik desa pangi seluas 2,7 hektar senilai 40 juta, kabar ini tersiar di masyarakat baik diperbincangan tertentu maupun secara umum yang menjadi pertanyaan publik apakah pembuatan sertifikat tersebut dengan nilai 40 juta sesuai aturan.
Saat ditemui wartawan PJ kepala Desa Pangin Nasir, mengatakan bahwa kabar itu benar adanya namun Nasir,tidak merinci secara pasti kapan peristiwa itu terjadi kemudian tentang regulasi yang mengatur dengan nilai sedemikian.
“Kami mendapatkan kabar bahwa memang seperti itu biaya pembuatan sertifikat kebun bumdes Desa Pangi, dengan nilai 40 juta Rupiah namun sampai sekarang laporan pertanggungjawaban belum sampai kepada kami,”kata Nasir baru-baru ini.
Terpisah ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara(LSM GAKORPAN) Aceh Singkil Pardomuan Tumangger, juga kembali angkat bicara terkait hal biaya pembuatan sertifikat tersebut.
“Kami melihat ini di luar kewajaran dengan biaya Rp 40 juta pembuatan sertifikat kebun bumdes Desa Pangi Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil ini sungguh luar biasa,”kata Pardomuan tumangger, Rabu 5 Februari 2025.
“Kami juga mendesak kepada Camat Simpang kanan untuk segera memanggil dan meminta keterangan ketua bumdes Desa Pangi Madin, untuk memberikan keterangan apa sebenarnya terjadi di bumdes tersebut sebab persoalan ini sudah menjadi polemik di masyarakat desa,”tambah PRD.
Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak ketua bumdes Pangi Madin.
(Maksum)