• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 24 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diduga Salah Objek, Eksekusi Rumah di Maros Ricuh dan Diwarnai Aksi Protes

Warga hadang alat berat, polwan tarik paksa emak-emak, eksekusi rumah diduga salah objek.

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
28 Februari 2025
di Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
0
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Maros (Sulsel) – Eksekusi dua rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai aksi protes oleh warga pemilik rumah dengan mengadang truk yang mengakut alat berat ke lokasi

Eksekusi lahan di Lingkungan Sambotara Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Kamis (27/2/2025).

Polisi wanita (polwan) kemudian menarik paksa sejumlah emak-emak yang berdiri di depan truk. Bahkan seorang emak-emak berteriak histeris saat diamankan sejumlah polwan.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

8 Juli 2025
DPRD Maros Turun Tangan Siap Lakukan RDP: Infrastruktur dan Evaluasi Kinerja Camat Salah Satu Tuntutan Aliansi

DPRD Maros Turun Tangan Siap Lakukan RDP: Infrastruktur dan Evaluasi Kinerja Camat Salah Satu Tuntutan Aliansi

18 Mei 2025

“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari yang punya rumah tapi bisa kita negosiasikan dan alhamdulillah berjalan lancar. Aman,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

Langkah diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi.

“Kami menerjunkan sebanyak 205 personel gabungan dari berbagai satuan untuk memastikan eksekusi lahan ini berjalan lancar dan aman,” tuturnya.

Rinciannya 145 Personel Polres Maros dan peleton Polwan, 30 Personel Ditsamapta Polda Sulsel dan 30 Dari Satuan Brimob.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1005 K/ PDT/2004 tanggal 13 juli 2005. Dalam perkara antara H. Rajja Bin Roja (Pemohon Eksekusi), melawan H. Makku Dkk (Termohon Eksekusi).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Maros. “Dalam putusan ini ada 2 rumah yang harus dibongkar,” tegasnya.

Dia menambahkan pada putusan tahun 1982, kedua belah pihak membuat perjanjian agar pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. Namun karena rumah tersebut tidak dibongkar, penggugat kembali melayangkan gugatan hingga terakhir tahun 2005.

“Perkara ini bermula tahun 1982 lalu dieksekusi lahan tapi karena 2 rumah ini tidak dibongkar karena ada perjanjian dibongkar sendiri tapi tidak dibongkar akhirnya digugat lagi sama penggugat,” terangnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, 2 alat berat escavator sudah mulai beroperasi meratakan bangunan dan tanaman.

Objek yang di ekseskusi, Satu unit rumah kayu panggung ukura 6×7,5 M2 dan satu unit rumah batu (Permanen) ukuran 6×9 M2.

Setelah serah terima oleh pihak kepolisian, camat,lurah dan Pengacara Pemohon Eksekusi (Kuasa Hukum Lettu Inf. Amiruddin) yang merupakan Ahli Waris H. Rajja Bin Roja.

Pukul 14.15 Wita, terjadi keributan antara Lettu Inf. Amiruddin dengan pihak tereksekusi, akibat pembongkaran pagar yang tidak tercantum dalam putusan. Dari situlah pihak kepolisian maros menarik personelnya dari lokasi kejadian.

Dengan memakai lengkap seragam dinas, terlihat jelas oknum TNI tersebut Lettu Inf. Amiruddin memerintahkan operator excavator merusak pagar yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan.

“Rumah ini dibangun setelah ada putusan, tadi pengadilan menyampaikan kami menutut dulu pidananya. Setelah ada putusan baru dia membangun tanah ini, berarti rumah ini adalah milik kami. Kami akan pagar karena ini adalah tanah kami, tegasnya Lettu Inf. Amiruddin kepada awak media.

Sedangkan, pengacara dari tereksekusi. Mursani, S.H., M.H. menyatakan dimana dalam putusan tersebut tidak menyebutkan persil dan kohirnya. Menurut kami ini adalah salah objek, dimana rinci nomor persil 64 CI jadi dasar penunjukan lokasi. Dimana objek tersebut adalah nomor persil 46 kohir 56 CI dan persil 46 kohir 125 CI,” ungkapnya.

(Irwan)

Tags: eksekusi lahanHukummafia tanahMarosPengadilanprotes wargasengketa tanahSulawesi Selatan

Rellated Post

Satpol PP Perlakukan Pedagang Seperti Kriminal

Satpol PP Perlakukan Pedagang Seperti Kriminal

oleh Eka Gunawan
20 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,SURABAYA -SE orang petugas Satpol PP...

Gelar Ultah Putra dan Putri, Ketua Umum AMI Getarkan Lamongan

oleh Media Inspirasi
7 Juli 2025
0

Media-Inspirasi, Lamongan - Keluarga Besar Baihaki...

Tiga Hari Pencarian Pria Ceburkan Diri di Rolak Songo Ditemukan Tewas

oleh Media Inspirasi
4 Juli 2025
0

Media-Inspirasi, Mojokerto - Setelah tiga hari...

Dua Pekerja dan Satu Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Dua Pekerja dan Satu Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

oleh Eka Gunawan
19 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,Kota Cirebon — Rabu, 18 Juni 2025...

Load More
Next Post

Geger !!! Warga Cangkring Turi Prambon Gempar, Ditemukan Mayat Pria Mengapung di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga
Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In