Media-Inspirasi,Padang
Dewan Perwakilan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari.
Laporan tersebut terkait dengan sikap dan tindakan yang dianggap merugikan dan tidak profesional selama persidangan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar (No. Reg: 27/XI/KISB-PS/2024) antara DPW BPI KPNPA RI Sumbar sebagai Pemohon dengan 6 Dinas di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Dinas SDABK, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bapenda, Biro Kesra Setda, dan DPRD Sumbar) sebagai Termohon.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar, DPW BPI KPNPA RI Sumbar menilai Tanti Endang Lestari menunjukkan sikap keberpihakan terhadap pihak Termohon (OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat), yang menciptakan ketidakadilan dalam proses persidangan.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Marlis, menyatakan berdasarkan catatan dari sidang yang berlangsung pada 10 dan 23 Januari 2025, Tanti disebut-sebut telah mempermasalahkan legalitas Pemohon meskipun sudah dinyatakan sah oleh Majelis lainnya.
“Pada saat sidang tahap pemeriksaan awal, DPW BPI KPNPA RI Sumbar sudah memberikan dokumen-dokumen Legal Standing secara lengkap sesuai persyaratan persidangan, meliputi: AHU Kemenkumham, Akta Pendirian, Surat Keterangan dari Kesbangpol, SK Pengangkatan Pengurus dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BPI KPNPA RI, serta AD/ART Organisasi. Namun, Saudari Tanti Endang Lestari dinilai terus bersikeras mencari celah kesalahan dalam Legal Standing DPW BPI KPNPA RI Sumbar serta diduga memiliki niat untuk membatalkan tuntutan dari Pemohon,” ungkap Marlis.
“Selain itu, pada saat sidang di hari kedua, Kamis (23/1/25), Ketua Majelis (Riswandy) memberi kesempatan kepada anggota majelis (Musfi Yendra) untuk memimpin pembahasan tentang Legalitas Pemohon. Di akhir pembahasan tersebut Majelis sudah menetapkan bahwasanya legalitas dari Pemohon dinyatakan sah/lengkap. Saat Saudari Tanti Endang Lestari diberikan kesempatan untuk bicara dengan topik pembahasan Jadwal (Jangka Waktu), yang bersangkutan justru mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan Legal Standing dari Pemohon/DPW BPI KPNPA RI Sumbar, padahal itu sudah ditanyakan pada persidang pemeriksaan awal pertama,” imbuh Marlis.
Atas kejadian tersebut, Marlis merasa Tanti Endang Lestari terkesan meragukan Legal Standing DPW BPI KPNPA RI Sumbar dan terindikasi punya agenda khusus dengan sengaja mencari kelemahan/kesalahan Pemohon dengan mengulang-ulang pembahasan soal Legalitas Pemohon agar sengketa yang diajukan ini tidak bisa dilanjutkan.
Selain itu, ia juga dinilai melakukan provokasi terhadap Termohon dan menggunakan nada emosional, yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota Majelis Sidang.
“Hal ini jelas melanggar PERKI No. 3 Tahun 2016 Pasal 5 poin (d) dan Pasal 10 poin (a). Di dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Anggota Komisi Informasi dilarang menunjukkan sikap atau kesan atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik,” tegas mantan anggota DPRD Sumbar dua periode ini.
Pihak DPW BPI KPNPA RI Sumbar menyatakan tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar persidangan yang cepat dan efisien, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga Komisi Informasi.
DPW BPI KPNPA RI Sumbar menegaskan tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kode etik dan standar perilaku anggota Komisi Informasi.
Marlis menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.
“Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar dan meneruskannya ke Komisi Informasi Pusat, DPRD Sumbar, Ombudsman Sumbar, dan Gubernur Sumatera Barat. Kami akan terus mengawal agar proses persidangan kode etik terhadap Saudari Tanti Endang Lestari segera dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Jika terbukti melanggar, kami mendesak agar sanksi yang setimpal diberikan, demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga ini,” ujar Marlis.
Dalam kesempatan tersebut, Marlis mewakili BPI KPNPA RI Sumbar juga menambahkan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas jika tidak ada tindakan tegas dari Komisi Informasi Sumbar.
“Kami berharap Komisi Informasi Sumbar dapat mengambil tindakan yang sepatutnya demi memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Marlis.
Marlis menambahkan, Tanti Endang Lestari, juga memiliki rekam jejak yang dipertanyakan, termasuk pemberhentiannya sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi karena keterlibatannya dalam partai politik, yang semakin memperburuk citranya dalam jabatan saat ini.
Dengan laporan ini, DPW BPI KPNPA RI Sumbar berharap Komisi Informasi Sumatera Barat dapat bertindak objektif dan menegakkan kode etik demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, dirinya membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Tanti Endang Lestari, komisioner Komisi Informasi Sumbar.
“Ya, kami sudah menerima surat tersebut, Senin, (3/2). Sesuai Pasal 15 poin 2 Perki nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, menyatakan paling lambat 3 hari setelah diterima laporan harus diplenokan. Kami akan agendakan rapat pleno segera untuk menyikapi surat tersebut. Para komisioner nanti akan mengkaji apakah laporan tersebut diterima atau ditolak”, ujar Musfi Yendra. (Rel/Anto)