Media-Inspirasi, Aceh Singkil – Baru-baru ini salah satu masyarakat curhat di media sosial mengenai penolakan pasien seorang anak yang menderita kejang demam atau sering di sebut step.
Dalam keterangan orang tua pasie, pihak puskesmas menolak pasien dikarenakan ketidak tersediaan dokter di puskesmas saat itu, Dan mirisnya pasien dibiarkan begitu saja.
Ridwansyah Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil. Menyayangkan dan mengecam tindakan ASN menelantarkan pasien tanpa penanganan lebih lanjut.
Tegas Ridwansya jelas ini sudah melanggar sumpah ASN saat mereka di lantik, dimana dalam sumpah tersebut ada bunyinya setia dan taat sepenuh nya kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah.
Kita ketahui bersama poin pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan itu di terangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Saya harap itu ASN membaca lagi Undang-Undang tersebut, jangan asal sumpah yang penting kerja. Tapi ada rasa tanggung jawab yang harus di tanamkan dalam diri.
Dan kami berharap ada tindakan tegas dari orang nomor 1 di Aceh Singkil yang beberapa hari lalu baru di lantik. Bila perlu Copot, masyarakat tidak butuh orang yang tidak bisa bekerja dengan baik.
Sambungnya PUSKESMAS itu sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau pelayanan kesehatan primer, Puskesmas memiliki peran penting dalam upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Namun, dalam kasus ini, keluarga pasien merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
(Rahman)