Media-Inspirasi, Sidoarjo – Ribuan massa Aliansi Anti Mafia Tanah melakukan aksi penghadangan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 9,8468 meter persegi di Tambak Oso, oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Kamis (27/02/2025).
Ribuan massa yang berdatangan dari Sidoarjo dan Gresik tersebut sudah melakukan penjagaan di sekitar lahan sejak pagi. Bahkan sebagian dari mereka menjaga hingga radius sekitar 1 Km menuju area lahan
Sebelumnya Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto menegaskan proses peralihan hak atas lahan tersebut cacat hukum.
“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” terangnya.
Fajar menjelaskan, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 meter persegi yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225.000.000.000, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.
“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan hal ini sama sekali tidak disadari,” terangnya.
Untuk menyempurnakan perbuatannya maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut.
“Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo. Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, selanjutnya terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tananh tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba Sertifikat Hak Milik disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.
Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht). Yang salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat o Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.
“Karenanya kita menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” tegas Fajar.
(Redho)