• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Kamis, 24 Juli 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Organisasi

Aliansi Anti Mafia Tanah Hadang Eksekusi Lahan 98.468 Meter Persegi di Sidoarjo

Ribuan massa hadang eksekusi lahan Tambak Oso, diduga ada cacat hukum dalam peralihan hak.

Redaksi Sulsel oleh Redaksi Sulsel
28 Februari 2025
di Organisasi
Reading Time: 2 mins read
0
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

Media-Inspirasi, Sidoarjo – Ribuan massa Aliansi Anti Mafia Tanah melakukan aksi penghadangan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 9,8468 meter persegi di Tambak Oso, oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada Kamis  (27/02/2025).

Ribuan massa yang berdatangan dari Sidoarjo dan Gresik tersebut sudah melakukan penjagaan di sekitar lahan sejak pagi. Bahkan sebagian dari mereka menjaga hingga radius sekitar 1 Km menuju area lahan

Sebelumnya Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto menegaskan proses peralihan hak atas lahan tersebut cacat hukum.

Baca juga berita tekait

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

8 Juli 2025

Laporan Miras Awak Media Ditolak, Kapolsek Porong Beri Teguran ke Kanit Reskrim

3 Juli 2025

“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” terangnya.

Fajar menjelaskan, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 meter persegi yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225.000.000.000, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan hal ini sama sekali tidak disadari,” terangnya.

Untuk menyempurnakan perbuatannya maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut.

“Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo. Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, selanjutnya terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tananh tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba Sertifikat Hak Milik disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht). Yang salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat o Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.

“Karenanya kita menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” tegas Fajar.

(Redho)

Tags: Aliansi Anti Mafia Tanaheksekusi lahanHukummafia tanahPengadilansengketa tanahSidoarjo

Rellated Post

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil –Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah...

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

Dialog Kebangsaan Memperkuat Ideologi Pancasila di Tanah Datar

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Tanah Datar - Untuk memperkuat Ideologi Pancasila...

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

TBM Al-Hikmah Kampung BanjarBaru Mendapat Bantuan Seribu Judul Buku dari Perpusnas

oleh Eka Gunawan
22 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Waykanan - TBM Al-hikmah Kampung BanjarBaru,Kecamatan...

Tgk Ahmada MZ Salurkan Empati dan Asa bagi Santri Darul Falah Az-Zamzamiyah Pasca Kebakaran

Tgk Ahmada MZ Salurkan Empati dan Asa bagi Santri Darul Falah Az-Zamzamiyah Pasca Kebakaran

oleh Eka Gunawan
19 Juli 2025
0

Media-Inspirasi,Aceh Singkil -Anggota DPD RI Aceh, Tgk....

Load More
Next Post

Diduga Salah Objek, Eksekusi Rumah di Maros Ricuh dan Diwarnai Aksi Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga
Kriminal

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka
Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan
Daerah

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju
Ketahanan Pangan

Sukseskan Hasil Panen Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda
Organisasi

Wakil Bupati Aceh Singkil Resmikan Ponpes Almarhamah Perkuat Pondasi Islam Generasi Muda

oleh Eka Gunawan
23 Juli 2025
Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok Kapolresta Cirebon Kami Bergerak Cepat Atas Laporan Warga

23 Juli 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Cirebon Polresta Cirebon Amankan Seorang Tersangka

23 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

Dinas Pertanian Kabupaten Muratara Bersama Bupati Muratara Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

23 Juli 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In