Media-Inspirasi, Maros (Sulsel)
Sudirman(42) Seorang warga ditetapkan tersangka, dia adalah pemilik kebun jagung di Kabupaten Maros. Penetapan ini terjadi karena salah satu warga bernama Ismail (27) tewas usai terkena jeratan beraliran listrik di kebun jagung milik sudirman. Peristiwa itu terjadi di Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Maros, pada Kamis (23/1).
Menurut saksi mata, sekitar pukul 21.00 WITA, korban ditemukan oleh Ammi, saksi yang berada di lokasi kejadian.
Saat ditemukan, posisi terlentang sambil memegang kabel listrik tanpa pelindung. Korban diduga tewas seketika akibat sengatan listrik.
jenazah Ismail Sempat dibawa ke Puskesmas Tompobulu untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Pemerintah desa, kepala dusun dan pihak kami, sering kami imbau dan larang pelaku, untuk tidak melakukan pemasangan kawat listrik sebagai jebakan babi. Pelaku saat ini, kami amankan dan di tahan di Polsek Tompobulu,” jelas AKP Makmur saat tim Konfirmasi melalui whatsapp
“Warga seorang meninggal dunia akibat terkena setrum aliran listrik di kebun milik Sudirman,” ujar Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, Minggu (26/1/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Maros, pada Kamis (23/1). Saat itu, korban pamit ke orang tuanya mencari nangka dan membeli rokok.
Lanjut ,Sudirman sebagai pemilik kebun jagung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 358 terkait kelalaian. “(Tersangka) sudah kita tahan,” tambahnya.
Diharapkan warga kampung taipa dan siapa pun itu yang menggunakan metode seperti ini, Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Ingat jangan membahayakan nyawa orang lain. (*)
(Irwan)