Media-inspirasi, Maros, (Sulsel)-ABG berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan seorang tukang ojek di Maros. Tukang ojek bernama Nawir (34) menyekap gadis selama 21 hari di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden ini terjadi setelah korban yang nekat kabur dari rumah orang tuanya di Pangkep. Dia tak sengaja bertemu dengan tukang ojek bernama Nawir
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep, Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
Keesokan harinya korban tak sengaja bertemu dengan pelaku Nawir di Jalan Poros Maros-Makassar, Minggu, 5 Januari 2025. “Korban tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kecamatan Turikale,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Pelaku pun kemudian menawarkan tumpangan terhadap korban. Nawir langsung melakukan bujuk rayu agar korban ikut dengannya. Korban yang tidak memiliki arah tujuan pun terperdaya. “Karena korban tidak tahu arah dan tujuan pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” ungkapnya.
Korban yang terperdaya akhirnya menerima ajakan pelaku. Dia pun langsung diajak tinggal di kos-kosan di Maros.Di rumah kos-kosan tersebutlah pelaku kemudian beberapa kali melakukan aksi bejatnya.
“Sejak tinggal di kos-kosan korban kerap disetubuhi oleh terduga pelaku. Dari pengakuan korban ada lebih 20 kali (disetubuhi). Sedangkan pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak tanggal 14 Januari hingga 18 Januari 2025 ,” ungkapnya.
Terungkap, pelaku kerap memberikan pil KB kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya
“Korban tidak hamil karena kerap diberikan pil KB,” tambahnya.
Awal mula kasus ini terungkap, seorang kerabat korban melihat korban bersama pelaku Nawir di sebuah mal. Kerabatnya itu kemudian mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban sedang bersama Nawir.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses lebih lanjut dan kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya
Akibat perbuatannya Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*) Irwan