Media-Inspirasi, Prabumulih – Sepasang pria dan wanita, Roy Sitompul (35) warga Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pasangan ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Badrun (68), warga Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Modus yang digunakan adalah menduplikat kunci motor saat motor tersebut dipinjamkan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Badrun meminjamkan motornya kepada pelaku pada Selasa (14/1/2025). Motor dikembalikan pada sore hari, namun rupanya kunci telah diduplikasi oleh pelaku.
“Keesokan harinya, korban kehilangan motornya saat berbelanja di minimarket di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. Ketika keluar dari minimarket, motor korban sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Herli, Rabu (15/1/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka ditemukan sedang berada di sebuah warung nasi di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa motor yang dicuri dan kunci duplikat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain agar kejadian serupa tidak terulang.
(Riko)