Media-Inspirasi, Makassar – Berkas perkara lengkap atau P21, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga bos pemilik produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan bahwa ketiga tersangka pemilik kosmetik telah dinyatakan berkas lengkap atau P21, namun dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Berkas perkara tiga tersangka sudah siap di sidangkan namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya,” kata Kombes Pol Didik, Senin (20/1/2025).
Alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” ungkapnya kabid Humas.
Berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum ketiga bos skincare ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memperingatkan pelaku lain agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.(*)
(Irwan)