Media-inspirasi Tanah Datar, – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar, Selasa (21/01)
Kedua tersangka berinisial A (50) dan J (54) ini diduga melakukan pencurian tabung liquified petroleum gas (LPG) pada Minggu (19/01) di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan “Aksi kedua tersangka ini sempat terekam CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam.”
Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian yaitunya dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung LPG warna pink, minuman kaleng serta Pertalite.
AKP Surya menambahkan”Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite,”
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2024.
Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Surya Wahyudi lansung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.
Dalam penyelidikan itu, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.
Kedua tersangka saat ditangkap yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim ini tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, Gembok dan kunci, sweater dan sepatu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.
Tersangka terjerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Hms/Anto)