Media-Inspirasi, Lampung – Polsek Telukbetung Selatan menangkap dua pencuri motor di Bandar Lampung.
Kedua pelaku pencurian motor merupakan pemuda pengangguran berinisial JD (29) warga Telukbetung Selatan dan NB (25) wara Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, dua pelaku pencurian motor tersebut ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban SW (41).
Korban merupakan warga Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku tersebut merupakan pengangguran, pelaku tersebut menggasak motor milik korban disaat banjir.
“Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan, pelaku JD ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore hari di rumahnya dan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kompol Enrico mengatakan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Korban dan keluarga pada saat kejadian sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir.
“Rumah korban ini terdampak banjir saat itu, jadi kondisi dalam rumah berantakan, karena lelah beres beres rumah sampai akhirnya korban lupa mengunci pintu,” kata Kompol Enrico.
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.
Selain motor para komplotan ini juga mengambil 1 unit hand phone milik korban.
Pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk kedalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.
Pelaku JD ini tahu betul situasi rumah korban, karena pelaku ini merupakan tetangga korban.
Komplotan ini setelah mencuri motor dan ponsel milik korban kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual.
Nahas belum sempat terjual barang curian tersebut kedua pelaku sudah tertangkap oleh polisi.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam.
Kompol Enrico menambahkan bahwa pihaknya intens menggelar patroli guna mencegeh aksi kriminalitas pasca banjir menerjang sejumlah wilayah di Kecataman Telukbetung Selatan Bandar Lampung.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” kata Kompol Enrico.
( Tim )