MEDIA-INSPIRASI,BENGKALIS – Pasangan suami istri (pasutri) Berinisial HR (29) dan SK (28) ditangkap setelah nekat membunuh seorang wanita paruh baya berinisial SU (51) di rumah korbannya di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Korban ditemukan tewas pada Minggu (12/1/2024), sementara anaknya yang masih berusia 5 tahun disekap oleh pelaku.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menjelaskan bahwa aksi kejam ini dipicu oleh rasa sakit hati pasutri tersebut terhadap korban yang meminta pelunasan utang. (SU) Korban, yang menjadi kreditur HR dan SK. Beberapa kali menagih uang yang telah dipinjamkan kepada pasangan muda itu.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati terhadap korban. Karena korban mewajibkan pelaku melunasi hutangnya,”ujar Primadona Rabu (15/1).
SU dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas, sementara anak korban disekap untuk mencegahnya meminta pertolongan. Setelah melakukan pembunuhan, HR dan SK juga merampas harta benda milik korban.
Tim gabungan dari Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian. Keduanya kini ditahan di Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial SU (51) yang ditemukan tewas di dapur rumahnya pada Minggu (12/1/2025). Penemuan ini diduga kuat akibat tindak pidana pembunuhan.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menjelaskan bahwa penemuan jasad bermula dari kecurigaan warga yang melihat rumah korban sepi selama beberapa hari terakhir. Meski demikian, hingga Jumat malam (11/1/2025), warga sempat mendengar suara karaoke dari dalam rumah, aktivitas yang biasa dilakukan SU. Namun, suara itu mendadak hilang, sehingga warga memutuskan untuk memeriksa rumah korban pada Minggu malam sekitar pukul 18.50 WIB.
“Ketika pintu rumah dibuka, bau busuk menyengat langsung tercium. Warga menemukan tubuh SU tergeletak di dapur dalam kondisi membusuk,” ujar AKP Primadona.
Penemuan tersebut semakin memilukan ketika warga menemukan anak lelaki SU yang masih berusia lima tahun terkunci di kamar. Bocah tersebut ditemukan dalam keadaan lemas dengan wajah pucat, diduga terkurung selama beberapa hari tanpa makanan dan minuman.
“Di rumah itu, kami menemukan anak korban dalam kondisi terkunci di kamar. Ini menambah pilu situasi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Polsek Mandau bersama saksi langsung melakukan evakuasi jasad korban ke RSUD Duri untuk autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Pelaku Ditangkap di Hotel Pekanbaru
Penyelidikan intensif mengarahkan polisi kepada pasangan suami istri berinisial HR (29) dan SK (28). Pasutri ini ditangkap Tim Gabungan Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis di sebuah hotel di Pekanbaru pada Selasa dini hari (14/1/2025).
Kapolsek Mandau menyebut, HR dan SK diduga membunuh SU dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga tewas, kemudian menyekap anak korban di kamar. Selain itu, pasangan ini juga membawa kabur uang, perhiasan, dan ponsel milik korban.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas. Mereka juga mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Primadona.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan detail kasus yang menggemparkan warga Mandau ini. **(Tim)
Editor: MG