Media-Inspirasi, Prabumulih
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berinisial Lendra (31), warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Mangga Baru, RT 13 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu sekop plastik, tujuh plastik klip bening ukuran kecil, dan uang tunai sebesar Rp90.000.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram seharga Rp1.700.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 24 paket kecil untuk dijual kembali. Dari total paket tersebut, tiga di antaranya telah terjual, digunakan, dan diberikan kepada rekannya yang berinisial AR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengedarkan 21 paket yang tersisa dan siap untuk dijual. Kami juga tengah memburu pelaku lain yang terkait, termasuk AR yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, Lendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berat sebagai bentuk pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
(Riko)