Media-Inspirasi, Balige (Sumut) – Antonius Simanjuntak (70 Tahun) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas Kinerja kepolisian Polres Toba yang menanggapi Cepat dan Tanggap atas laporan yang diadukan kepada Polres Toba tentang Penyerobotan tanah yang melibatkan BS (Kepala Desa Paindoan), NE (Pembeli Tanah) dan RS (Penjual Tanah) yang diketahui orang-orang tersebut melakukan kegiatan aktivitas illegal/melanggar hukum di tanah milik Antonius Simanjuntak (Pemilik Tanah). (20/01/2025)
Ianya menilai Gerak Cepat dan Responsif Polres Toba dalam menangani Penyerobotan Tanah yang dilakukan agar Mafia Tanah tidak merajalela dan semena-mena di Kabupaten Toba.
Diketahui pada 20 Januari 2025 unit Reskrim Polres Toba telah melakukan pengecekan Objek Perkara di Tanah milik Antonius Simanjuntak, yang dimana tanah tersebut diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Lanjut, ianya menyayangkan sikap Arogansi Kepala Desa Paindoan yang terlibat melegalkan jual beli tanah dan menertibkan SKT Desa di Tanah milik Antonius Simanjuntak dan Manokkar Simanjuntak yang telah memiliki sertifikat BPN RI.
Ianya berharap Kepolisian Polres Toba segera menetapkan Tersangka dan melakukan Upaya tindakan hukum lainnya agar memberikan Efek Jerah kepada para pelaku yang terlibat maupun yang mendukung adanya Penyerobotan tanah milik Manokkar Simanjuntak dan Antonius Simanjuntak yang terletak di Desa Parsuratan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
(Tim)