• Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
  • Login
Advertisement
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Naik 6,5 %, Besaran UMK Bojonegoro Tahun 2025 Rp 2.525.132

Mirwan Sulsel oleh Mirwan Sulsel
30 Desember 2024
di Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
0
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke LinkedinBagikan ke WeChat

MEDIA-INSPIRASI, BOJONEGORO – Dalam perencanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

Sesuai dengan pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga berita tekait

Petani Kedungadem Tewas Tersambar Petir Saat Ambil Padi di Sawah

1 Maret 2025
Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Pengamen di Titik Rawan Ketertiban

Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Pengamen di Titik Rawan Ketertiban

6 Februari 2025

Untuk mewujudkan hak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengumumkan sekaligus mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 yang telah ditetapakan oleh keputusan Pj Gubernur Jawa Timur bertempat di Aula Adelia Cafe.

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 %, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama saat memberikan laporan, Senin (30/12/2024).

Menurut Wely, di tahun 2024 ini untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku, karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki resiko yang tinggi dalam pekerjaannya.

“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.

Kemudian lanjut Wely, terkait UMK ini hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50 % dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 % diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelas Wely.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, UMK itu merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha.

Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha.

“Dimana untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.525.132,-, dan sudah merupakan kesepakatan bersama, dan harapan kami kepada Bpk/Ibu pengusaha kiranya bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku. UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” ungkap Djoko Lukito.

Turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Endang Ramis, Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Insan Media. (Redho)

Tags: Bojonegoro

Rellated Post

Kurban dan Keikhlasan: Nilai-Nilai Idul Adha dari Mimbar Masjid Darul Muwahidin Matana di Marusu

Kurban dan Keikhlasan: Nilai-Nilai Idul Adha dari Mimbar Masjid Darul Muwahidin Matana di Marusu

oleh Mirwan Sulsel
6 Juni 2025
0

MediaMedia-Inspirasi.com, Maros, Sulawesi Selatan, 6 Juni...

Perkuat Talenta Digital,KDM Resmi Luncurkan JABAR Istimewa Digital Academy 2025

Perkuat Talenta Digital,KDM Resmi Luncurkan JABAR Istimewa Digital Academy 2025

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

MEDIA-INSPIRASI,KABUPATEN KARAWANG - Gubernur Jawa Barat Dedi...

KDM Minta Sekolah Tak Lagi Beri PR Kepada Siswa Mulai Ajaran Baru

KDM Minta Sekolah Tak Lagi Beri PR Kepada Siswa Mulai Ajaran Baru

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi...

Ormas GERPAK Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

Ormas GERPAK Menduga Atasan Ganjar Terlibat Korupsi

oleh Eka Gunawan
5 Juni 2025
0

Media-Inspirasi,SURABAYA -Mendengar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur...

Load More
Next Post

Polrestabes Surabaya Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing
Organisasi

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung
Ketahanan Pangan

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov
Kriminal

Geng Motor Berulah di Weru,Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku ,Sita Sajam dan Bom Molotov

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar
Kriminal

Dua Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al-Jabar

oleh Eka Gunawan
7 Juni 2025
Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

Wujudkan Ketakwaan dan Kepedulian Sosial,LDII Gresik Kurban 284 Sapi dan 209 Kambing

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

Dukung Ketahanan Nasional Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo Tinjau Peternakan Kambing Wujudkan Swasembada Pangan

7 Juni 2025
Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Turun Ke Kebun Bersama Petani Jagung

7 Juni 2025

Arsip

  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Visi Misi
  • Redaksi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

No Result
View All Result
  • Arti Kata Inspirasi dan Cara Mendapatkannya..!
  • Mengenal Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  • Redaksi
  • Skill Yang Dibutuhkan Seorang Jurnalis
  • Tugas seorang Jurnalis. 
  • Visi Misi

Copyright © 2024 PT Hafin Media Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In