MEDIA-INSPIRASI, MAROS (SULSEL) – Polres Maros melakukan razia Cipta Kondisi di malam tahun baru di Kabupaten Maros, berada di sekitar Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,Sulawesi Selatan. Kamis (26/12) sekitar pukul 01.00 Wita.
Razia ini dilaksanakan saat perayaan hari raya Natal 2024.
“Kegiatan cipta kondisi mengamankan malam Natal, jadi sasaran-sasaran kami melakukan kegiatan patroli ke kafe tradisional. Di sini menjual minuman jenis ballo atau sejenis arak,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu.
Polisi merazia warung tempat pesta minuman keras (miras) jenis ballo di tengah hutan Kabupaten Maros.
“Iya (di kawasan hutan) ini agak jauh dari permukiman karena berbatasan dengan kandang peternakan ayam,” ujar Pandu
Pandu mengungkapkan warung pesta miras di tengah hutan ini dilengkapi dengan alat pengeras suara untuk memutar musik saat para pengunjung berpesta miras.
Selain di Kecamatan Turikale, polisi juga mendatangi lokasi warung miras di sekitar Kecamatan Simbang.
“Jadi tadi dua tempat kafe tradisional yang mana dari tempat itu fokus kami ialah melakukan imbauan untuk segera tutup dan pulang,” beber Pandu.
Pandu menjelaskan para pengunjung juga dilakukan pemeriksaan barang bawaannya.
“Sudah melewati batas waktu yang diberikan pemerintah desa setempat, selain minuman tradisional kami melakukan razia terhadap senjata tajam yang memungkinkan dibawa oleh pengunjung. Sementara kepada pemilik warung diberikan teguran keras agar segera menutup warungnya,” jelas Pandu. (**)(Mirwan)