MEDIA-INSPIRASI, GOWA (SULSEL) – Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Minggu (29/12/2024).
Press rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa pelaku mengakui memerkosa anak kandungnya itu sejak pada 2023 saat sedang tidur di depan TV, di rumahnya di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
“Setelah menonton Film porno yang di koleksi di telpon genggam, Pelaku mendatangi korban yang sedang tiduran di depan televisi kemudian membuka paksa celana putrinya itu lalu menggauli dia layaknya suami istri karena pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu,” ucap Kapolres Gowa.
Perlu diketahui, pelaku berinisial TH (79) Seorang Petani, tega menghamili anak kandung inisial AS (18). Parahnya anak itu sudah melahirkan di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Gowa, Sabtu 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekarang pelaku ditahan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres AKBP R.T.S Simanjuntak dalam press release.
Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.
Polres Gowa mengimbau agar masyarakat berperan aktif. Segara melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya. (MIrwan)