Media-inspirasi, Jombang – Jelang Pelaksanaan Debat publik Kedua Pemilihan Bupati Jombang, Jawa Timur. Alat Peraga Kampnye (APK) Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Dirusak Orang Tak Dikenal(OTK).
Sedikitnya ada dua lokasi APK milik pasangan petahana itu di rusak OTK. Titik pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.
Pada APK yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak
Sedangkan APK yang ada di wilayah Ceweng, terlihat wajah yang memperlihatkan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu hilang karena dilubangi OTK. Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 01, Donny Anggun berharap agar para pelaku mampu mengendalikan emosinya, meski berbeda pilihan.
“Ya, saya berharap semua pihak, mulai dari simpatisan, pendukung atau masyarakat ikut menjaga pilkada jombang agar berjalan lancar, damai, dan kondusif,” kata Donny, Minggu 10 November 2024.
Ia menyebut, perusakan alat peraga kampanye (APK) termasuk baner, bisa merugikan calon yang ikut berkontestasi, maupun pelaku perusakan. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengatur hal tersebut.
Perusakan baliho resmi secara sengaja bisa dijerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya
“Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu,” kata Dony.
Tak hanya itu, ia mengimbau pada masyarakat agar melaporkan peristiwa perusakan APK, kepada penyelenggara pemilu yang menangani hal tersebut.
“Kita harapkan agar masyarakat melapor ke Bawaslu bila mengetahui seseorang yang tak dikenal melakukan perusakan APK,” ujarnya.
Ditanya terkait apakah hal ini berkaitan dengan digelarnya debat publik kedua pada 16 November 2024 nanti. Wakil Ketua DPRD Jombang ini menyebut bahwa, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi
Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut, ke pihak penyelenggara pemilu terutama Bawaslu yang menangani persoalan itu.
Semua kemungkinan bisa saja terjadi, namun demikian, kita tetap positive thinking aja dan Istiqomah, Insya Allah Bu Mun – Mas Rambah tetap melanjutkan memimpin Kabupaten Jombang ke depan” tuturnya. (Red)