MEDIA-INSPIRASI, ACEH SINGKIL – Terkait dengan besaran anggaran milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil, dalam Pilkada tahun ini ada tanda tanya, diduga Panwaslih tidak transparan dan akuntabel terhadap semua wartawan aceh singkil, sehingga terkesan mengkotak – kotakan wartawan.
Dugaan pengkotakan wartawan tersebut terlihat disaat Panwaslih Aceh Singkil melakukan sosialisasi peran media cetak, yang dilaksanakan di gedung serba guna desa gosong telaga selatan, Singkil Utara, Rabu, 20 November 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Panwaslih Aceh Singkil hanya mengundang 10 orang wartawan saja. Artinya tidak seperempat pun rekan wartawan Kabupaten Aceh Singkil yang ada diundang dalam sosialisasi peran media cetak tersebut, ucap kaperwil Newscyber provinsi Aceh, Ramli Manik, Kamis, 21 November 2024.
Sebelumnya KIP Aceh Singkil juga telah melaksanakan acara bimtek jurnalis pilkada 2024 di sunset kafe,dan juga mengundang para wartawan beberapa waktu lalu.
Namun jumlah jurnalis yang diundang KIP Aceh Singkil, bisa mencapai 60 orang dari wartawan yang ada dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Padahal, seperti dalam pemberitaan media online beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan Panwaslih setempat sebesar Rp.6 milyar lebih.
Seperti diketahui peran serta rekan rekan media dalam pemilihan umum (pemilu) memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi valid kepada pubik, selama proses pemilu berlangsung sampai selesei,
Dengan begitu, pantaslah diduga pihak Panwaslih Aceh Singkil terkesan melakukan pengkotak kotakan wartawan ada apa sebenarnya ini ? Ujar Ramli yang juga Kaperwil Garuda news tv provinsi Aceh.
Ramli sangat menyayangkan dengan sikap Panwaslih melakukan pembatasan jurnalis dalam sosialisasi peran media cetak itu.
Mestinya, pihak Panwaslih dapat melakukan seperti yang dilakukan pihak KIP Aceh Singkil. Bukan malah membatasi wartawan, sebutnya.
Menurutnya, undang saja seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Bila melihat data kegiatan KIP Aceh Singkil beberapa waktu lalu ada sekitar 60 wartawan yang ada. Tapi mengapa hanya 10 insan pers saja yang diundang. Ini ada rasanya kejanggalan melihat hal tersebut,
Dengan begitu, rasanya patut dipertanyakan kinerja Panwaslih Aceh Singkil yang terkesan mengkotak kotakkan media “Sepertinya ada dugaan TSM di Panwaslih menjelang hari pencoblosan pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024 ini” cetusnya.
Dari hal itu dilihat seperti ada rencana tidak baik pihak Panwaslih Aceh Singkil terhadap jurnalis”Karena tidak sampei seperempat jumlah media yang diundang dari banyaknya wartawan yang ada di kabupaten ini” tutupnya.
(Mustadin)