Media-inspirasi, Aceh singkil – Kantor Pertanahan Aceh Singkil Proses 654 Sertifikat Gratis Tahun Ini
Pj Bupati Azmi bersama Kakantah Sudarman saat memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (29/10/2024)
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, saat ini sedang memproses sebanyak 654 sertifikat tanah gratis masyarakat 5 desa, yang akan diluncurkan tahun ini.
Demikian Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, SST MH, saat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dalam rangka penetapan objek dan subjek program Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil, yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut Sudarman menjelaskan, bahwa Sidang GTRA yang dilaksanakan bertujuan untuk menyeleksi calon objek dan subjek redistribusi sebelum diterbitkannya sertipikat tanah masyarakat tersebut.
Sehingga dilakukan Sidang GTRA bersama Pj Bupati Aceh Singkil beserta unsur stake holder terkait lainnya, guna membahas dan menetapkan sebanyak 654 bidang objek dan subjek redistribusi tanah, yang tersebar di lima 5 Desa.
Meliputi, Desa Bulu Ara, Desa Pakiraman, Desa Blok 15, Desa Blok 31 dan Desa Suka Jaya, terangnya.
Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi dalam sidang tersebut menyampaikan, agar seluruh tim bekerja profesional dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Azmi juga menekankan agar dalam proses pendistribusian sertifikat tanah ini nantinya, tidak ada pemungutan biaya karena gratis.
“Begitupun sebelum diproses menjadi sertifikat, petugas harus memastikan bahwa tanah yang akan di sertifikatkan steril sudah dipastikan aman,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2023 Aceh Singkil bekerjasama dengan Kantor Pertanahan telah menyerahkan sebanyak 500 sertifikat gratis kepada masyarakat empat Desa. Yakni Desa Lae Pinang, Desa Singkohor, Desa Mukti Jaya dan Desa Sumber Mukti.
Menyusul tahun ini, Pemkab Aceh Singkil akan membantu sebanyak 654 sertifikat tanah gratis untuk 5 desa. Meliputi, Desa Pakiraman, Desa Suka Jaya, Desa Blok 15, Desa Blok 31 dan Desa Bulu Ara.
Setelah menerima sertifikat hak kepemilikan tanahnya nanti, semoga dapat memumbuhkan geliat ekonomi masyarakat kedepannya, pungkas Azmi.
Sidang GTRA dipimpin langsung Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Sudarman Sylvajaya, Plh Sekda Edi Widodo, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Junaidi, Kabag Hukum Setdakab Asmardin, Kadis Pertanahan Syamla, Kepala Dinas PUPR Erwin Syahputra, mewakili Polres Aceh Singkil, Kodim 0109 Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil.
Termasuk Camat Suro, Camat Simpang Kanan, Camat Gunung Meriah dan Camat Kuala Baru beserta Kepala Desa terkait, serta pimpinan SKPK terkait lainnya.
Sidang GTRA diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara, yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sampai dengan proses penerbitan Sertifikat. Reforter : Mustadin